Jurnalistik Multimedia
Sidang Pertama Kasus Pencurian Laptop
BENGKULU - Pada Senin (10/1) Pengadilan Negeri Provinsi Bengkulu melakukan sidang pertama terhadap kasus pencurian laptop yang dilakukan oleh tersangka (RT) selaku pencuri laptop dan juga terdakwa (RP) selaku penadah dari hasil pencurian laptop. Pada sidang pertama ini juga menghadirkan para saksi dan tentunya tersangka sekaligus terdakwa dari pencurian laptop. Agenda sidang tersebut adalah meminta keterangan dari saksi perihal barang bukti laptop yang telah dijual kembali di forum jual beli.
Pada sidang tersebut saksi (MJ) menerangkan bahwa ia hanya diminta menjualkan laptop tersebut oleh terdakwa (RP) tanpa diberitahu harga yang harus dijualkan, sehingga (MJ) pun berinisiatif menjual laptop tersebut seharga 2juta di forum jual beli facebook. Ia menjual laptop itu seharga 2juta rupiah sebelumnya sudah melakukan survey terlebih dahulu melihat harga pasaran dari laptop tersebut. Sempat menaruh perasaan tidak percaya oleh (MJ) kepada terdakwa (RP) perihal laptop yang dimintai tolong untuk dijualkan. (MJ) pun sempat bertanya perihal laptop tersebut milik siapa kepada (RP) dan (RP) bilang kalau laptop itu adalah miliknya.
Bukan cuma saksi (MJ) yang dimintai keterangan pada sidang tersebut, ada juga saksi lain yang dimintai keterangannya. Ia adalah orang yang telah membeli laptop tersebut kepada saksi (MJ) di forum jual beli facebook. “Saya membeli laptop yang dijualkan oleh (MJ) di forum jual beli. Awalnya laptop tersebut ia jual seharga 2.2juta kemudian saya tawar dengar harga 2juta rupiah lalu (MJ) pun bersedia menjual laptop tersebut itu kepada saya. Tetapi saya sama sekali tidak mengetahui kalau laptop tersebut ternyata laptop curian”. Ujar saksi (LL).
Setelah meminta seluruh keterangan dari para saksi, selanjutnya hakim pun meminta keterangan dari terdakwa yang merupakan penadah dari laptop curian tersebut. Pada saat dimintai keterangan hakim sempat dibuat kesal oleh terdakwa (RP) dikarenakan keterangan yang disampaikan terlalu berbelit-belit. Tetapi itu tidak menjadi hambatan bagi hakim untuk tetap meminta keterangan perihal kasus pencurian dan penadah laptop ini.
“Jadi buat semuanya lebih berhati-hatilah apabila ada yang meminta tolong menjualkan barang oleh seseorang. Sekalipun orang itu adalah saudara kita, terlebih dahulu kita harus mengetahui asal usul barang tersebut. Jangan sampai kalau barang yang kita jualkan adalah ternyata barang curian. Nanti bisa saja anda ikut terseret juga karena barang curian”. Ujar Hasca Ryo, S.H,.M.H,.
Komentar
Posting Komentar